Definisi Offense against Intellectual
Property
Offense against Intellectual Property adalah Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban
lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah
lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.