Monday, October 21, 2019

Latihan Tugas Essay Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) Pertemuan 5

KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME



Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni :

  • Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
  • Aspek Pembuktian.
  • Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
  • Standardisasi di bidang telematika.
  • Aturan-aturan di bidang E-Bussiness .
  • Aturan-aturan di bidang E-Government.
  • Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
  • Yurisdiksi hukum.

Monday, October 14, 2019

Latihan Tugas Essay Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) Pertemuan 4

CYBERCRIME


Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Monday, October 7, 2019

Latihan Tugas Essay Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) Pertemuan 3

PROFESIONALISME KERJA BIDANG IT



TI merupakan teknologi yang berkembang secara revolusioner (seperti pada hardware) maupun bersifat evolusioner (seperti pada software) sehingga menuntut pelaku profesionalisme TI untuk selalu mengikuti perkembangannya.
Dalam menjalankan profesinya, seorang TI memiliki prasyaratan profesionalisme spt:

  1. Dasar ilmu yang kuat dibidangnya
  2. Penguatan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan konsep/teori belaka.
  3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.