DEFINISI
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki
untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan
mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal
yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat
puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan
foya-foya atau bersenang-senang saja.