Definisi Data
Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian
yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang
lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery adalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Dengan kata lain Pengertian
Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
- Server Side (Sisi Server)Yang dimaksud dengan server side
adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara
ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
- Client Side (Sisi Pengguna)Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
13170542
- Faktor PolitikFaktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
- Faktor EkonomiKarna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian
dibidang komputer saja.
- Faktor Sosial BudayaAdapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
Kemajuan Teknologi InfromasiKarena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
Sumber Daya ManusiaBanyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
KomunitasUntuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
Cara mencegah Data Forgery
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia,
kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya
adalah :
- Kejahatan kartu
kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder
dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant
luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan
tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa
pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
- Data Forgery
Pada E-Banking BCAPada tahun 2001, internet banking
diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.Kemudian dia membeli domain-domain
internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan
orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs
internet banking BCA, http://www.klikbca.com ,
sepertikilkbca.comclikbca.comklickbca.comklikbac.comOrang tidak akan sadar bahwa dirinya
telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa
dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password
dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.Steven Haryanto dapat disebut sebagai
hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker
dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk
black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data
milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan
password crackers.Karena perkara ini kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking
palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan
kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang
lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya
mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password
milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
- Email PishingAda beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account.jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu
ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
- If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closedjika anda tidak merespon dalam waktu
48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
- Valued CustomerKarena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain access to your accountMetode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
Undang-undang
Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan
dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
13170542
13.5A.01
Notice :
Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Follow Akun Kami.
Terima Kasih
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
ReplyDeletemampir di website ternama I O N Q Q
paling diminati di Indonesia,
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
~bandar poker
~bandar-Q
~domino99
~poker
~bandar66
~sakong
~aduQ
~capsa susun
~perang baccarat (new game)
segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
Whatshapp : +85515373217