Definisi Cyber Sabotage and Extortion
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal
tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada
korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai
cyber terrorism.


