Definisi Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan,
atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang,
konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya
demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan
dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang
memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk
mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika
informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan
seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar
budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis
artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890.
Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to
Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya.
Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk
melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan
oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).
Definisi Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan,
atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang,
konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang dengan
berbagai cara membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya
demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan
dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang
memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk
mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika
informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan
seperti pada pencurian identitas, kejahatan tersebut termasuk
kedalam Cybercrime Infringements of Privacy.
Faktor
Penyebab Infringements of Privacy
- Kesadaran Hukum :Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber
crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap
jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap
aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai
kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia
memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
- Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan. - Faktor Penegak Hukum :Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat
penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat
dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki
sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun
belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak
institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian
canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
- Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Landasan Hukum Infringement Of Privacy
Undang –
Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang :
- Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
- Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
- Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan
akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
- Bab I, tentang Ketentuan Umum
- Bab II, tentang Asas dan Tujuan
- Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
- Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
- Bab V, tentang transaksi elektronik
- Bab VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
- Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
- Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
- Bab IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
- Bab X, tentang penyidikan
- Bab XI, tentang ketentuan pidana
- Bab XII, tentang ketentuan peralihan
- Bab XIII, tentang ketentuan penutup Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi
Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal
disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Cara Pencegahan Infringement
of Privacy
- Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
Contoh Kasus
Infringements Of Privacy
- Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
- Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy
jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas
Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit:
Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika
Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah
perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.
Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk
tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang
yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads.
Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
13170542
13.5A.01
Notice :
Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Follow Akun Kami.
Terima Kasih
test
ReplyDelete