Monday, November 11, 2019

Unauthorized Access to Computer System and Service (Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi)



DEFINISI

Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

Monday, October 21, 2019

Latihan Tugas Essay Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) Pertemuan 5

KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME



Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni :

  • Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
  • Aspek Pembuktian.
  • Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
  • Standardisasi di bidang telematika.
  • Aturan-aturan di bidang E-Bussiness .
  • Aturan-aturan di bidang E-Government.
  • Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
  • Yurisdiksi hukum.